Mengurus Roya Sendiri - Senangnya hati ketika cicilan KPR rumah bisa selesai juga, tapi eiittsss... jangan senang dulu, masih ada satu hal lagi urusan yang harus dituntaskan setelah melunasi KPR rumah. Ya, urusan itu adalah pelepasan ROYA. Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan (UU no 4 tahun 1996), dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Awal mau mengurus Roya, pasti ada rasa ‘Ah pasti lama deh, belibet urusannya’ , Itu yang kebayang di kepala kita, Akhirnya kebanyakan orang memutuskan untuk mengurusnya lewat notaris atau calo atau perantara. Padahal ngurus roya itu sebenarnya gampang dan cepat.
Pengalaman penulis membuktikan mengurus sendiri proses roya tidaklah susah (tepatnya bpn kota Bekasi), biaya yang dibutuhkan juga murah, sebagai perbandingan melalui calo ataupun notaris biayanya berkisar 500rb sampai 1 juta rupiah, tapi kalau mengurus sendiri coba tebak berapa biayanya ? Tidak sampai seratus ribu... iya benar, biaya tepatnya hanya 50rb bayar di loket, 20rb bayar di koperasi utk ongkos map dan materai.
Lokasi kantor BPN kota Bekasi adalah di Jalan Chairil Anwar No.25, Bekasi Telepon (021) 88342744/42, Satu deret dengan BluMall dan DPRD kota Bekasi, dekat pintu tol Bekasi Timur.
Langkah untuk mengurus roya adalah :
- Lengkapi Dokumen untuk pengurusan roya, terdiri :
Asli sertifikat atas tanah (dan bangunan jika ada), misal SHGB atau SHM.
Asli sertifikat hak tanggungan (sehubungan dengan adanya APHT atas sertifikat tanah anda)
Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) + peta situasi.
Surat Keterangan Lunas dari Bank pemberi Kredit KPR.
Surat Pengantar Roya dari Bank pemberi Kredit KPR.
1 Lembar Fotocopy KTP yang masih berlaku (sesuai nama di sertifikat tanah).
1 materai 6000.
- Datanglah ke koperasi, kalau di bekasi dekat dengan parikiran motor, disana beli amplop khusus buat roya ( jangan lupa syarat roya dilengkapi), didlm amplop tersebut sudah ada bbrp dokumen jg sebagai syarat pengajuan roya.
- Masukkan dokumen lengkap kedalam amplop serahkan ke loket khusus penyerahan dokumen, tunggu sampai nama dipanggil sesuai nama yang tercantum di sertifikat, bagaimana kalau kita ngurus punya orang lain, didalam amplop tersebut juga ada lembar dokumen surat kuasa yang mesti kita sertakan kalau memang diurus oleh orang lain.
- Setelah dipanggil oleh loket penyerahan dokumen kita disuruh untuk menuju keloket pembayaran, nunggu dipanggil lagi.
- Dari loket pembayaran kita akan dikasih bukti bayar, balik lagi ke loket penyerahan dokumen, dari situ akan diinfokan sekitar jam 2 kita bisa ambil dokumen sertifikat yang sudah diroyakan. Jangan kuatir loket penyerahan dokumen dan loket pembayaran masih satu deret di lantai yang sama.
Sebagai acuan kalau penyerahan dokumen dibawah jam 10 pagi (buka jam 8), maka jam 2 siang dokumen sudah selesai dan bisa diambil, kalau penyerahan dokumen diatas jam 10 pagi maka dokumen selesai besoknya. Jadi datanglah pagi-pagi agar urusan anda cepat selesai.
Demikian artikel mengurus roya sendiri, semoga bisa bermanfaat bagi semuanya.