Akhir - akhir ini banyak sekali mendengar kabar mengenai perempuan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia karena melihat pemain tim nasional indonesia yang banyak sekali yang memiliki 2 kewarganegaraan (Belanda & Indonesia) banyak sekali perempuan indonesia memiliki pasangan dari luar negeri. maka dari itu untuk menikah dengan warga negara asing banyak sekali yang melibatkan beberapa prosedur hukum yang perlu dipenuhi untuk memastikan pernikahan tersebut sah dan diakui di Indonesia, baik di mata hukum Indonesia maupun internasional. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:
1. Pahami Hukum yang Berlaku
Hukum Indonesia: Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu prinsip penting adalah bahwa pernikahan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku baik di Indonesia maupun negara asal WNA.
Hukum Negara Asal WNA: Setiap negara memiliki aturan tersendiri mengenai pernikahan antara warganya dengan orang asing, termasuk persyaratan dokumen yang diperlukan.
2. Persyaratan Umum yang Diperlukan
Usia Minimum: Baik WNI maupun WNA harus sudah mencapai usia 19 tahun untuk dapat menikah tanpa izin orang tua. Jika di bawah usia 19 tahun, harus ada izin dari orang tua atau pengadilan.
Kedua Pihak Tidak Dalam Status Menikah: Kedua pihak (WNI dan WNA) tidak boleh sedang terikat dalam pernikahan dengan orang lain.
Dokumen yang Diperlukan:
Surat Keterangan Belum Menikah: WNA biasanya membutuhkan surat keterangan belum menikah yang dikeluarkan oleh kedutaan besar negara asalnya.
Paspor WNA: Sebagai identitas resmi.
KTP atau Akta Kelahiran WNI.
Surat Izin Menikah (jika ada persyaratan dari negara asal WNA).
Surat Keterangan Tidak Ada Halangan untuk Menikah (dari kedutaan besar negara asal WNA, jika diperlukan).
3. Pendaftaran dan Prosedur di KUA (Kantor Urusan Agama)
Tempat Pendaftaran: Jika pernikahan akan dilangsungkan di Indonesia, pasangan harus mendaftarkan pernikahan di KUA jika WNI ingin menikah dengan WNA dan pernikahan dilakukan menurut agama Islam.
Pendaftaran di Catatan Sipil: Jika pernikahan tidak dilakukan menurut agama Islam, pasangan perlu mendaftarkan pernikahan di Catatan Sipil.
Syarat Khusus: Untuk pasangan yang berbeda agama atau tidak menggunakan sistem agama, mereka akan melaksanakan pernikahan di Kantor Catatan Sipil.
Beberapa dokumen yang akan diperiksa oleh pihak KUA atau Catatan Sipil meliputi:
- Paspor asli WNA.
- Surat keterangan belum menikah dari negara asal WNA.
- Surat keterangan dari kedutaan besar negara asal WNA yang menyatakan tidak ada halangan untuk menikah dengan WNI.
- KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan belum menikah untuk WNI.
4. Proses Pernikahan di Indonesia
Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, pasangan akan mengikuti proses pernikahan sesuai dengan hukum Indonesia.
Pernikahan di KUA (Islam): Bagi yang beragama Islam, pernikahan dapat dilakukan di KUA setelah memenuhi semua persyaratan. Setelah menikah, KUA akan memberikan Akta Perkawinan.
Pernikahan di Catatan Sipil (Non-Islam): Bagi pasangan yang tidak beragama Islam, pernikahan akan dilakukan di Catatan Sipil, dan pasangan akan menerima Akta Perkawinan yang sah dari negara Indonesia.
5. Legalitas Internasional
Setelah menikah, pernikahan tersebut perlu diakui oleh negara asal WNA. Oleh karena itu, pasangan biasanya akan membawa salinan akta pernikahan yang telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk diterima di negara asal WNA.
Pemberitahuan ke Kedutaan: Beberapa negara meminta agar pasangan melapor ke kedutaan besar mereka untuk memproses pengakuan pernikahan tersebut di negara asal WNA.
6. Pengurusan Kewarganegaraan atau Izin Tinggal (Jika Perlu)
Izin Tinggal: Jika WNA akan tinggal lebih lama di Indonesia setelah menikah, mereka harus mengurus izin tinggal sesuai dengan status mereka, seperti Visa Kawin atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk WNA yang menikah dengan WNI.
Kewarganegaraan (Opsional): WNA yang menikah dengan WNI tidak otomatis mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, tetapi mereka bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia setelah memenuhi syarat tertentu.
7. Catatan Penting
Pastikan semua dokumen yang diperlukan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan disahkan oleh penerjemah tersumpah.
Beberapa negara memiliki prosedur yang sangat ketat, jadi pastikan untuk memeriksa persyaratan kedutaan besar negara asal WNA di Indonesia.
Proses pernikahan bisa memakan waktu lebih lama, terutama jika dokumen dari negara asal WNA memerlukan verifikasi atau legalisasi.
8. Setelah Pernikahan
Setelah pernikahan selesai, Anda akan mendapatkan Akta Perkawinan yang sah dan berlaku untuk keperluan administrasi lainnya (misalnya pengurusan status kewarganegaraan, dokumen perjalanan, dll.).
Jika pasangan memutuskan untuk tinggal di negara asal WNA, mereka perlu mengurus prosedur imigrasi yang berlaku di sana.
Kesimpulan
Pernikahan antara WNI dan WNA di Indonesia memerlukan perhatian terhadap berbagai prosedur administratif dan hukum, baik yang berlaku di Indonesia maupun di negara asal WNA. Kunci utama adalah melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang tepat, baik di KUA, Catatan Sipil, maupun kedutaan besar negara asal WNA.
Jika ada kebutuhan lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau notaris yang berpengalaman dalam hukum perkawinan internasional.