Fitur Whatsapp dan Sms nya Mantap !
May 22, 2014
5/5 stars
Begitu mudah kirim dan terima pesan whatsapp dan sms online via web gratis ke seluruh Indonesia

Cara Perpanjang SIM tanpa Nembak tanpa Calo

sim ilustrasiSMS2INDO - Pada bulan Mei 2016 ini kebetulan penulis akan habis masa berlaku SIM A dan SIM C, beruntung ada pesan berantai yang kembali mengingatkan peraturan Kapolri tentang masa berlaku SIM, rugi sekali kalau harus mengurus SIM baru hanya karena lupa memperpanjang masa berlakunya. Penulis akan membagikan sedikit pengalaman mengurus sendiri perpanjangan SIM di kota Bekasi tanpa nembak tanpa lewat calo.

Pesan berantai melalui medsos yang Mengingatkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 28 tsb adalah:
Ayat (2) disebutkan, "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir."
Pada Ayat (3) dilanjutkan, "Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27."

Mengurus perpanjangan SIM sekarang sangat mudah bahkan sudah ada layanan onlinenya di beberapa kota besar, maksudnya online disini bukan dilakukan lewat internet tapi dimaksudkan bisa dilakukan dimana saja tidak harus di kota tempat SIM diterbitkan. Sudah ada pula layanan pengurusan SIM keliling dan gerai SIM di beberapa mall, sehingga sambil jalan-jalan bisa sekalian urus perpanjangan SIM. Untuk pengurusan SIM baru tetap harus datang ke polres terdekat dikarenakan ada proses ter tulis dan tes praktek.

Sebelum berangkat mengurus perpanjangan SIM, persiapkan dahulu dokumennya:

  1. eKTP asli utk WNI
  2. Paspor asli utk WNA
  3. SIM lama
  4. Fotocopy eKTP minimal 5 lembar

Uang untuk pembayaran biaya yang harus dipersiapkan:
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya lain - lain :

  1. Check kesehatan : Rp 25000
  2. Asuransi : Rp 30000

Selain itu jangan lupa bawa pulpen untuk mengisi formulir. Karena penulis memperpanjang SIM A dan SIm C, maka biaya yang dikeluarkan adalah : 80rb + 75rb + 50rb + 60rb = 265rb, sangat-sangat hemat dibandingkan ketika melalui calo yang mematok harga sekitar 500rb - 600rb.

Pada suatu hari Sabtu yang cerah di bulan Mei 2016 penulis berangkat ke Polresta Bekasi, dari rumah sekitar jam 07.30, mampir ke ATM sebentar guna mengambil sejumlah uang cash biaya pengurusan. Di hari sebelumnya penulis sudah membuat fotocopy masing-masing eKTP SIm C dan SIM A sekitar 10 lembar. Sampai di Polresta Bekasi langsung mengambil jalan di samping Polres menuju bagian belakang untuk antri check kesehatan, sampai di lokasi sekitar jam 07.45. Begitu selesai mem-parkir kendaraan, akan ada beberapa orang yang menawarkan jasa menguruskan SIM, sebaiknya kita cuek saja dan langsung menuju tempat check kesehatan.

Karena buka sekitar jam 8an, proses antri check kesehatan dilakukan dengan menumpuk satu lembar fotocopy eKTP di meja petugas jaga (yg masih kosong). Jam segitu antrian sudah lumayan banyak, kursi tunggu juga sudah penuh dengan orang yang mengantri.

situasi antri check kesehatan urus SIMSetelah dipanggil oleh petugas, penulis masuk ke ruang check kesehatan, didalam dilakukan pencatatan identitas dan tinggi badan, disini penulis diharuskan bayar 25rb dan diberi formulir warna biru, kemudian di test mata penglihatan warna dan huruf.  Setelah itu dengan membawa formulir biru tersebut penulis menuju ruangan lain agak di depan lokasinya, sebelum masuk sudah di cegat petugas, disini petugas hanya memperbolehkan hanya yang bersangkutan yang akan memperpanjang SIM yang boleh masuk, para pengantar ataupun calo tidak akan diperbolehkan masuk.

Setelah tukar eKTP asli dengan kartu visitor, penulis masuk dan mengamati di sebelah kiri penulis ada tiga loket, loket 1 untuk pengambilan berkas, loket 2 untuk registrasi perpanjangan dan loket 3 untuk registrasi SIM baru. Diujung ruangan terletak lurus tempat penulis berdiri ada loket 4 - 7, disebelahnya ada tempat untuk mengisi formulir. Sebelum menuju loket 1 penulis menuju loket pembayaran asuransi dan pembayaran administrasi, disini penulis diminta menyerahkan 3 lembar fotocopy eKTP di loket asuransi dan 2 lembar fotocopy eKTP di loket pembayaran administrasi, berbekal resi pembayaran barulah menuju loket 1 dan mendapatkan formulir isian SIM. Semua berkas : resi, asuransi, fotocopy eKTP, formulir, SIM lama akan di staples jadi satu oleh petugas.
sim bayar asuransi

Setelah mendapatkan formulir dilanjutkan dengan mengisinya, jangan kuatir dan bingung cara mengisinya karena telah di sediakan tempat khusus untuk mengisi formulir di ujung ruangan disertai contoh cara mengisinya yang ditempel di kaca. Untuk yang lupa bawa pulpen disitu juga ada kantin kecil yang menjual pulpen, ada juga ibu-ibu yang membantu menjelaskan cara mengisi formulir tapi sepertinya tidak gratis. Penulis sempat mengambil gambar contoh isian formulir, tapi mungkin tidak terlalu jernih dan jelas, yang pasti halaman pertama hampir semua bagian harus di isi kecuali untuk isian WNA, sedangkan di halaman kedua formulir pastikan membubuhkan tanda tangan.
contoh isian formulir SIMJangan lupa mengisi resi pembayaran dengan identitas kita, sedikit tips disini sebenarnya setelah dari loket 1 kita bisa langsung ke loket 2 / 3 tempat registrasi dengan hanya mengisi resi pembayaran dengan identitas kita, nanti resi pembayaran ini akan diminta oleh petugas dan formulir kita akan dikasih stempel.

Setelah mendapatkan formulir yang telah di stempel di loket 2 (registrasi perpanjangan) ataupun loket 3 (registrasi baru) maka bawa formulir ke loket 4 untuk perpanjangan atau tempat uji tertulis untuk SIM baru. Karena penulis adalah ingin perpanjangan, maka penulis menuju loket 4, menyerahkan formulir kepada petugas dan disuruh menunggu sampai dipanggil kembali untuk verifikasi data dan pencetakan SIM. Kebetulan karena antrian tidak banyak maka tidak seberapa lama nama penulis dipanggil oleh petugas di loket 6, loket pencetakan SIM ada di loket 5, 6 dan 7. SIM akan dicetak menurut nama dan alamat yang tertera di eKTP kita, jadi jangan kuatir meskipun SIM lama kita beda alamat dengan yang di eKTP maka di SIM yang baru akan menggunakan alamat yang baru sesuai eKTP.
loket penyerahan formulir dan pencetakan SIMSetelah mendapatkan SIM yang baru, penulis pun balik pulang ke rumah, dengan tidak lupa menukarkan kembali kartu visitor dengan eKTP asli, kira-kira jam 10.00 sudah sampai, jadi total waktu sekitar 2,5 jam untuk mengurus perpanjangan SIM sendiri, tanpa calo. Benar-benar cepat prosesnya dan biaya paling minim.

Terima kasih sudah menyimak pengalaman penulis mengurus perpanjangan SIM sendiri tanpa nembak tanpa calo. Pertanyaan dan respon bisa dilakukan melalui form komentar dibawah ini.